makalah badan usaha - pengantar bisnis
PENGANTAR
BISNIS
BENTUK-BENTUK
BADAN USAHA

Nama
Dosen : Mario Zefanya ,SE
Nama
Anggota Kelompok 3 :
M
Lutfi Sobana
Jeane
Bobby L
Siti
Aisyah
Jeffry
Papat
Fatimah
Fakultas
Ekonomi
Universitas
Gunadarma
2014
BAB
1
PENDAHULUAN
Latar
Belakang
Keberadaan
badan usaha merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah perekonomian.
Perekonomian akan membaik jika kondisi badan usaha juga baik. Apabila semua
badan usaha dikelola dengan baik dan tepat maka taraf hidup masyarakat akan
meningkat. Secara garis besar, peranan utama badan usaha dalam perekonomian
indonesia adalah meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Karena
badan usaha dapat mengurangi pengangguran dan memperluas kesempatan kerja.
BAB 2
ISI
A. Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha didirikan dengan tujuan untuk memperoleh
laba. Pendirian badan usaha diperlukan sejumlah modal yang besar,dari uang
tunai,tanah,bahan baku,tenaga kerja,mesin produksi,sampai gedung kantor.
Berbeda dengan perusahaan,badan usaha didefinisikan sebagai kesatuan yuridis
dan ekonomis yang menggunakan faktor-faktor produksi untuk menghasilkan barang
dan jasa dengan tujuan memperoleh laba dan keuntungan. Disebut kesatuan yuridis
karena badan usaha umumnya berbadan hukum yang melakukan kegiatan ekonomi untuk
memperoleh keuntungan.
B. Jenis- Jenis Badan Usaha
Jenis- jenis badan Usaha dapat digolongkan menjadi 3 yaitu
Koperasi, BUMN ( Badan Usaha Milik Negara ), dan BUMS ( Badan Usaha Milik
Swasta ), dan BUMD ( Badan Usaha Milik Daerah ).
1.
Koperasi
Pengertian
koperasi
Koperasi
merupakan badan usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang yang berlandaskan asas-asas
kekeluargaan dan bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun dalam
praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum. Menurut undang-undang nomor 25 tahun
1995, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi,
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi Tujuan
koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Kemudian koperasi juga ikut membangun
tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang- Undang Dasar 1945.
Fungsi dan peran koperasi di
dalam masyarakat dan pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu :
-
Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
-
Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
-
Memperkukuh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai saka guru.
-
Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Modal
koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri berasal
dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, atau hibah. Modal pinjaman
berasal dari anggota koperasi lainnya dan anggotanya, bank dan lembaga keuangan
lainnya, atau melalui penerbitan obligasi serta surat utang lainnya.
Hal-hal
yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a.
Bersifat
terbuka dan sukarela.
b.
Besarnya
simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggotc.
c.
Setiap
anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d.
Bertujuan
meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
Hal-hal yang
menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
a.
Koperasi
sulit berkembang karena modal terbatas.
b.
Kurang
cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
c.
Pengurus
kadang-kadang tidak jujur.
d.
Kurangnya
kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
2. BUMN ( Badan Usaha Milik Negara )
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri.
Ciri-Ciri BUMN :
a. Penguasaan badan usaha dimiliki oleh pemerintah.
b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah.
c. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.
d. Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
e. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah.
f. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara.
g. Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.
h. Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan.
i. Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara.
j. Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi.
k. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
l. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
m. Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi.
n. Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
o. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
1.
Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh
modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga
selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model
perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai
dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-
memberikan
pelayanan kepada masyarakat
-
merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang
bersangkutan
-
status
karyawannya adalan pegawai negeri.
Kelebihan
Perjan
1.
Semua modal
atau pembayaran keperluan perjan berasal dari pemerintah
2.
Semua tata
tertib tentang perjan jelas adanya karena sudah dimuat didalam undang-undang
tentang perjan
3.
Semua
anggota perjan merupakan orang-orang yang profesional jadi sedikit kemungkinan
adanya kekacauan dalam perjan.
4.
Perjan dapat
menerima bantuan atau subsidi yang berasal dari APBN, baik berwujid uang atau
barang.
Kelemahan Perjan :
1.
Terdapat
kebatasan dalam hal anggaran pemerintah untuk mengisi formasi yang ada diperjar
2.
Pihak lain
dilarang turut campur dalam urusan pengolahan perjan kecuali direksi
3.
Waktu
kepengurusan dan pengelolahan perjar dibatasi dengan undang-undang yang
berlaku(terikat)atau tidak bebas dalam mengelolah perjan
4.
Semua biyaya
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Dewan Pengawas dibebankan pada
perjan.
Contoh Perusahaan Jawatan (Perjan) : Perjan
RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS AB Harahap
Kita, Perjan Pegadaian (sekarang Perum Penggadaian), dan sebagainya.
2.
Perum
Perum
adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan
tetapi sudah profit oriented.
Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya
sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan
diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut
kepadapublik (go public) dan
statusnya diubah menjadi persero(www.wikipedia.com).
Ciri-ciri
Perusahaan Umum (Perum) :
a.
Melayani
kepentingan masyarakat umum.
b.
Dipimpin
oleh seorang direksi/direktur.
c.
Mempunyai
kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta
d.
Dikelola
dengan modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara.
e.
Pekerjanya
adalah pegawai perusahaan swasta.
f.
Memupuk
keuntungan untuk mengisi kas negara.
g.
Modalnya
dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan yang go public.
Kelebihannya :
-
Seluruh keuntungan perum menjadi keuntungan Negara.
-
Menyediakan jasa-jasa bagi masyarakat.
-
Merupakan sarana untuk melaksanakan pembangunan.
·
Kekurangannya :
-
Pengelolaan perum sangat ditentukan oleh kemampuan keuangan Negara
-
Sejumlah besar aturan (birokrasi) dapat menghambat pengembangan perum
-
Pengelolaan perum secara ekonomis sulit untuk dipertanggungjawabkan.
Contoh
Perum : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
Peruri, Perum Perumnas, dan Perum Balai Pustaka.
3. Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Ciri-ciri Persero adalah :
a. Tujuan utamanya mencari laba (Komersial)
b. Modal sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham-saham
c. Dipimpin oleh direksi
d. Pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta
e. Badan usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
f. Tidak memperoleh fasilitas negara.
Kelebihan persero adalah :
1. Pendirian perusahaan perseorangan sangat mudah dan tidak berbelit-belit;
2. Perusahaan perseorangan cocok untuk usaha yang relatif kecil atau mereka yang memiliki modal dan bidang usaha yang terbatas
3. Tidak terlalu memerlukan akta formal (akta notaris), sehingga pemilik tidak perlu mengeluarkan biaya yang berlebihan;
4. Memilki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal-hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan;
5. Dalam hal peraturan, tidak terlalu banyak peraturan pemerintah yang mengatur perusahaan jenis ini, sehingga pemilik bebas melakukan aktivitasnya;
6. Dalam hal pajak pemilik tidak perlu membayar pajak badan, namun semua pendapatan tetap harus bayar pajak perorangan; dan semua keuntungan menjadi milik pemilik dan dapat digunakan secara bebas oleh pemilik.
Kekurangan persero adalah :
1. Permodalan – Lebih sulit memperoleh modal, yang
artinya jika perusahaan perorangan ingin mendapatkan tambahan modal atau
investasi dari perbankan relatif sulit, terutama untuk jumlah yang besar.
2. Ikut tender – Perusahaan perorangan relatif sulit
mengikuti tender, karena kesulitan untuk memenuhi persyaratan kelengkapan
dokumen dan jumlah dana yang tersedia.
3. Tanggung jawab – Pemilik perusahaan perseorangan
bertanggung jawab terhadap utang perusahaan secara penuh.
4. Kelangsungan hidup – Biasanya kelangsungan hidup atau
umur perusahaan relatif lebih singkat. Hal ini disebabkan sulitnya mencari
pengganti pemilik perusahaan apabila pemilik
meninggal dunia, sehingga terjadi kevakuman yang menyebabkan kelangsungan hidup
perusahaan berakhir.
5. Sulit berkembang – Perusahaan akan sulit berkembang
jika menggunakan badan usaha perseorangan. Hal ini dikarenakan kesulitan dalam
mengelola usaha yang hanya berada dalam satu tangan. Sehingga jika ingin
memperbesar perusahaan harus mengubah badan usahanya terlebih dahulu.
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
6. Administrasi yang tidak terkelola secara baik
Contoh persero adalah : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Brantas Abipraya (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), dan sebagainya.
3. BUMS
Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
1. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan :
a. Firma
Firma
adalah perusahaan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan menjalankan
perusahaan atas nama perusahaan. Dalam persekutuan firma umumnya seluruh sekutu
memiliki kewajiban tidak terbatas terhadap utang perusahaan, sedangkan dalam
persekutuan terbatas satu atau lebih pemilik mungkin memiliki kewajiban
terbatas.
Kepemimpinan
firma berada sepenuhnya di tangan pemilik sekaligus bertanggung jawab terhadap
segala resiko yang mungkin timbul, seperti masalah utang piutang. Modal firma
diperoleh dari mereka yang terlibat dalam firma dan besarnya tergantung
kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Kebaikan :
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
- Dalam pendirian firma tidak terlalu memerlukan akta formal, karena dapat menggunakan akta dibawah tangan (tidak formal).
- Lebih mudah memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih mempercayainya. Apalagi jika firma tersebut didirikan dengan akta resmi dan juga tidak terlalu banyak peraturan permerintah yang mengatur.
- Lebih mudah berkembang karena dipegang lebih dari satu orang, sehingga lebih terbuka terhadap berbagai pendapat atau kritikan untuk kemajuan usaha.
Keburukan :
- Pemilik firma memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas atas utang yang dimilikinya.
- Apabila salah satu pihak pemilik firma meninggal dunia atau mengundurkan diri, maka akan mengancam kelangsungan hidup perusahaan.
- Kesulitan dalam peralihan kepemimpinan karena berbagai kepentingan para pihak yang terlibat dan juga sering terjadi konflik kepentingan sehingga dapat mengancam kemajuan usahanya.
b. Persekutuan Komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau
CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.
Sekutu
aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung
jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.
Sekutu
pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada
sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu
pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang
ditanam.
Kebaikan
:
-
Bentuk
CV sudah dikenal masyarakat, terutama masyarakat bisnis kecil dan menegah,
sehingga memudahkan perusahaan ikut dalam berbagai kegiatan.
-
CV
lebih mudah dalam memperoleh modal, karena pihak perbankan lebih
mempercayainya.
-
Lebih
mudah berkembang karena manajemen dipegang oleh orang yang ahli dan dipercaya
oleh sekutu lainnya.
-
CV
lebih fleksibel, karena tanggung jawab terbatas hanya pada sekutu Komanditer
sedangkan yang mengurus perusahaan dan mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
hanya sekutu komplementer.
-
Pengenaan
pajak hanya satu kali, yaitu pada badan usaha saja. Pembagian keuntungan atau
laba yang diberikan kepada sekutu Komanditer tidak lagi dikenakan pajak
penghasilan.
Keburukan
:
-
Maka
tanggung jawab akan menjadi tanggung jawab pribadi apabila sekutu komanditer
menjadi sekutu aktif.
-
Status
hukum badan usaha CV jarang dipilih oleh pemilik modal atau beberapa proyek
besar.
Sementara itu untuk mendirikan CV
tidak diperlukan syarat yang berat. Adapun persyaratan pendirian CV adalah
sebagai berikut :
1.
Pendirian
CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan akta notaris dan menggunakan
bahasa Indonesia.
2.
Pada
pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya
persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa
saja yang bertindak sebagai persero aktif, dan persero diam, maksud dan tujuan
pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain.
3.
CV
tersebut didaftarkan pada pengadilan negeri setempat serta membawa perlengkapan
berupa: SKPD (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang
bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
c.
Perseroan
terbatas
Perseroan
terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan
saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap
pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
Perseroan
Terbatas merupakan bentuk yang banyak dipilih, terutama untuk bisnis – bisnis
yang besar. Bentuk ini memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk
menyertakan modalnya kedalam bisnis tersebut dengan cara membeli saham yang
dikeluarkan oleh Perusahaan itu. Dengan membeli saham suatu perusahaan
masyarakat akan menjadi ikut serta memiliki perusahaan itu atau dengan kata
lain mereka menjadi Pemilik Perusahaan tersebut. Atas pemilikan saham itu maka
mereka para pemegang saham itu lalu berhak memperoleh pembagian laba atau
Deviden dari perusahaan tersebut. Para pemegang saham itu mempunyai tanggung
jawab yang terbatas pada modal yang disertakan itu saja dan tidak ikut
menanggunng utang – utang yang dilakukan oleh perusahaan.
Berikut
ciri utama dari perusahaan yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas,
yaitu:
1.
Kewajiban
terhadap pihak luar, terbatas hanya kepada modal yang disetorkannya. Artinya, jika
perusahaan menanggung utang, maka kewajiban pemilik hanya terbatas kepada modal
yang disetorkan. Oleh karena itu harta pribadi tidak ikut dijaminkan untuk
membayar kewajiban tersebut.
2.
Kemudahan
alih kepemilikan, artinya jika seseorang memegang saham perusahaan tersebut
kemudian ingin menjualnya dengan berbagai sebab, maka dengan mudah dapat
dipindahtangankan atau dijual ke pihak lain.
3.
Usia
PT tidak terbatas, artinya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas
memiliki usia yang tidak terbatas, selama masih mampu untuk beroperasi walaupun
pemilik atau manajemennya meninggal dunia dapat dilanjutkan oleh pemilik saham
lainnya.
4.
Kemampuan
untuk menghimpun dana dalam jumlah yang besar, artinya jika perusahaan ingin
memperoleh modal dalam jumlah yang besar, maka dengan mudah pihak kreditor
untuk mempercayainya.
5.
Kebebasan
untuk melakukan berbagai aktivitas bisnis, baik jenis atau bidang usaha maupun
wilayah operasinya lebih luas dan beragam
Kelebihan
perseroan terbatas
1.
Tanggung
jawab yang terbatas dari para pemegang saham terhadap utang-utang perusahaan
2.
Kelangsunga
perusahaan sebagai badan hokum lebih terjamin
3.
Memudahkan
memindahkan hak milok dengan menjual saham kepada orang lain
4.
Mudah
memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usaha
5.
Manajemen
dan Spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber modal untuk
menggunakan secara efisien.
Kekurangan
perseroan terbatas
1.
Biaya
pembentukannya relative tinggi
2.
Bagi
sebagian besar orang PT di anggap kurang rahasia dalam hal dapur perusahaan
3.
Pendirian perusahaan
jauh lebih sulit daripada mendirikan badan usaha lain
4.
PT
merupakan subyek pajak tersendiri,tidak hanya perusahaan yang terkena
pajak,laba bersih yang di bagikan kepada pemegang saham juga di kenakan pajak
sebagai pajak pendapatan.
2. Yayasan
Yayasan
merupakan badan usaha yang dibentuk untuk kegiatan sosial atau pelayanan
masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan seperti kesehatan atau pendidikan
atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak mencari keuntungan. Modal berasal
dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa
uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan
undang-undang ini dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak
langsung kepada pembina, pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang
mempunyai kepentingan terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya
sehari-hari yayasan mempunyai organ yang terdiri atas: Pembina, Pengurus dan Pengawas. Ketentuan, syarat,
dan pendirian yayasan antara lain :
1.
Yayasan didirikan
oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya
sebagai kekayaan awal.
2.
Pendirian yayasan
dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3.
Yayasan dapat
didirikan berdasarkkan surat wasiat.
4.
Yayasan memperoleh
status badan hukum setelah akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari
materi.
5.
Kewenangan materi
dalam memberikan pengesahan akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan
oleh Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama
menteri, yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6.
Dalam memberikan
pengesahan, Kepala Kantor Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat
meminta pertimbangan instalasi terkait.
4.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
BUMD
adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian
besar/seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan
daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang
bersangkutan.
Contoh
perusahaan daerah antara lain adalah perusahaan air minum (PDAM) dan Bank
Pembangunan Daerah (BPD). Dasar pendirian BUMD adalah UU No. 5 Tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah.
Ciri-ciri
BUMD adalah sebagai berikut:
1.
Pemerintah daerah memegang hak atas
segala kekayaan dan usaha.
2.
Pemerintah daerah berkedudukan
sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
3.
Pemerintah daerah memiliki wewenang
dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
4.
Pengawasan dilakukan oleh pemerintah
daerah.
5.
Melayani kepentingan umum, selain
mencari keuntungan.
6.
Sebagai stabillisator perekonomian daerah
dalam rangka menyejahterakan rakyat.
7.
Sebagai sumber pemasukan bagi
pemerintah daerah.
Tujuan
pendirian BUMD adalah:
1.
melaksanakan kebijakan pemerintah di
bidang ekonomi dan pembangunan daerah.
2.
pemupukan dana bagi pembiayaan
pembangunan daerah.
3.
mendorong peran serta masyarakat
dalam bidang usaha.
4.
memenuhi kebutuhan barang dan jasa
bagi kepentingan publik.
5.
menjadi perintis kegiatan dan usaha
yang kurang diminati swasta.
Contoh BUMD adalah : Bank Pembangunan
Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkutan
Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PDRPH), dan sebagainya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
-
Badan
usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomi yang menggunakan faktor produksi
untuk menghasilkan barang dan jasa dengan tujuan untuk mencari laba.
-
Bentuk
badan usaha ada beberapa jenis antara lain, Badan Usaha Milik Negara (BUMN),
Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Daerah (BUMN), dan Koperasi.
Tiap-tiap badan usaha memiliki kekurangan dan kelebihan.
Saran
-
Badan
usaha terdiri atas beberapa jenis, sehingga sangat penting bagi kita untuk
mengetahui teori- teori tentang masing- masing badan usaha baik itu menghttp://jeanebobby.blogspot.com/2014/11/makalah-badan-usaha-pengantar-bisnis.htmenai
kekurangan ataupun kelebihannya.
-
Dalam
mendirikan badan usaha harus sesuai dengan prosedur agar nantinya dalam
menggeluti dunia perekonomian tidak mengalami kerugian.
DAFTAR
PUSTAKA
Gendon.
2013. Bentuk Badan Usaha, (Online ) diakses
19 Maret 2013 .
Julaiha,
Putri. 2012. Bentuk- Bentuk Badan Usaha, ( Online ).
http://adityawidyapratamagotosuccess.wordpress.com/2012/09/20/kelebihan-dan-kekurangan-perusahaan-perseroan-terbatas-pt/
Bowuak
BalasHapus